Makalah Hukum dan Etika Media Cyber-Kelompok 2
HUKUM DAN ETIKA MEDIA CYBER
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas New Media oleh Dosen :
Herwan Sumadipura M.I.Kom
Disusun oleh : Kelompok 2
Fransisca Theresia 19311033
Ita Santiani 193110 47
Rifa Jauza Razan 19311044
Irsa Masiroh 19311028
Ricky Dwi Putra 193110 26
Aldi Pratama Putra 18311025
Fransisca Theresia 19311033
Ita Santiani 193110 47
Rifa Jauza Razan 19311044
Irsa Masiroh 19311028
Ricky Dwi Putra 193110 26
Aldi Pratama Putra 18311025
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS KOMUNIKASI DAN DESAIN
UNIVERSITAS INFORMATIKA DAN BISNIS INDONESIA
BANDUNG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Abad ini perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami kemajuan yang sangat pesat. Disadari atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi telah membawa kita ke arah kehidupan yang baru, yaitu era komunikasi yang praktis dan dinamis. Bila kita membandingkannya dengan teknologi komunikasi di beberapa tahun ke belakang, maka kita akan melihat perbandingan yang sangat mencolok dalam dunia transformasi komunikasi. Fenomena inilah yang secara tidak langsung ikut mengubah pola kehidupan manusia.
Cyber media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi. Cyber media melahirhan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Dampak positif dari cyber media dalam kehidupan manusia antara lain, mampu menghadirkan berita-berita yang up to date dan berkesinambungan, penyajian berita juga seolah menyempurnakan media-media konvensional dengan mengabungkan video, teks, dan gambar. Cyber media juga mampu menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita, tapi cyber media juga mampu menjadikan masyarakat sebagai produsen sekaligus distributor media. Dalam hal ini sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Fenomena ini tentu saja tidak pernah ada dalam media konvensional.
Namun selain dampak positif, cyber media juga turut mengahadirkan beberpa dampak negative. Dampak negative yang sangat memprihatinkan adalah, lahirnya cyber crime ( tindak kriminal dalam dunia cyber ). Ada banyak sekali jenis cyber crime dalam dunia maya dan cyber crime di Indonesia telah menuju ke level yang sangat mengkhawatirkan. Padahal seharusnya hal ini tidak perlu terjadi apabila manusia cerdas dalam menganggapi beragam perkembangan teknologi. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
2. Tujuan
1) Mengetahui lebih jauh tentang hukum media cyber di Indonesia
2) Mempelajari UU ITE sebagai aturan dalam dunia maya
3) Mengetahui bagaimana hukum dan etika yang baik di dalam media cyber
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Sejarah Singkat Media Cyber
2.1.1. Pengertian Media Cyber
Media cyber adalah alat (sarana) komunikasi dengan menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya (internet).
2.1.2. Sejarah Singkat Media Cyber
Media Cyber muncul setelah media cetak, media masa seperti radio dan televisi serta media lainnya yang dianggap belum mampu melakukan komunikasi secara maksimal.
Dengan hadirnya Media Siber (Cyber Media) munculah istilah E-mail, e-Goverment, E-Learning, E-Commerce, website, weblog dan sebagainya.
2.2. Hukum dan Etika Media Cyber
2.2.1. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: ... Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
2.2.2. Etika Media Siber
Layaknya interaksi di kehidupan nyata, pengguna internet khususnya
media sosial juga memiliki aturan (hukum) dan etik. Contoh: YouTube.
Etika di internet atau netiquette berasal dari kata “net” (= Jaringan
(network)) atau internet. “Etiquette” (= etika atau tata nilai yang
diterapkan dalam komunikasi dunia siber).
media sosial juga memiliki aturan (hukum) dan etik. Contoh: YouTube.
Etika di internet atau netiquette berasal dari kata “net” (= Jaringan
(network)) atau internet. “Etiquette” (= etika atau tata nilai yang
diterapkan dalam komunikasi dunia siber).
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
5. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
2.2.3 Copy – Paste & Hak Cipta di Media Sosial
Pengambilan konten tanpa hak cipta atau penyebutan sumber dan konten tersebut dipublikasikan di media sosial miliknya, disebut copy-paste
Di Indonesia 2 UU:
- UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
- UU RI no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi & Transaksi Elektronik
(ITE).
Regulasi ini mengatur tentang barang ciptaan, termasuk konten yang dibuat oleh pengguna & berada di media sosial
- UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
- UU RI no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi & Transaksi Elektronik
(ITE).
Regulasi ini mengatur tentang barang ciptaan, termasuk konten yang dibuat oleh pengguna & berada di media sosial
2.2.4. Cyber Bullying (Perundungan Siber)
Perundungan/ Bullying merupakan tindakan negative yang dilakukan oleh orang lain secara terus menerus atau berulang. Menyebabkan korban tidak berdaya, terluka secara fisik maupun mental (Rigby dalam Nasrullah, 2016: 187).
Secara etimologi, bully (Bahasa Indonesia= rundung) bermakna mengganggu; mengusik terus – menerus; menyusahkan. Perundungan siber/ cyber-bullying dijelaskan sebagai tindakan perundungan yang terjadi & memakai medium siber (Campbell dalam Nasrullah, 2016: 187).
Secara etimologi, bully (Bahasa Indonesia= rundung) bermakna mengganggu; mengusik terus – menerus; menyusahkan. Perundungan siber/ cyber-bullying dijelaskan sebagai tindakan perundungan yang terjadi & memakai medium siber (Campbell dalam Nasrullah, 2016: 187).
Selain cyber-bullying, ada istilah lain untuk menggambarkan perundungan siber, yaitu:
- Online social cruelty
- Electronic bullying
Perundungan siber pertama kali digunakan Bill Belsey atau Nancy Willard, menurutnya perundungan siber adalah kesenjangan, perulangan perilaku, maupun kebiasaan negative dengan menggunakan teknologi informasi & komunikasi dengan maksud menyakiti orang lain.
- Online social cruelty
- Electronic bullying
Perundungan siber pertama kali digunakan Bill Belsey atau Nancy Willard, menurutnya perundungan siber adalah kesenjangan, perulangan perilaku, maupun kebiasaan negative dengan menggunakan teknologi informasi & komunikasi dengan maksud menyakiti orang lain.
Menurut Willard, Direktur Center for Safe and Responsible Internet Use di Amerika, mendefinisikan perundungan siber sebagai perbuatan fitnah, penghinaan, diskriminasi, pengungkapan informasi/ konten yang bersifat privasi dengan maksud mempermalukan/ komentar yang menghina, menyinggung secara vulgar (Willard dalam Nasrullah, 2016: 188) Perundungan tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun bias jadi dilakukan oleh institusi, baik resmi atau tidak. Perundungan di dunia online menjadi mudah dilakukan oleh identitas yang disembunyikan (anonymous) atau realitas diri palsu.
2.2.5 Akses Tidak Sah/ Illegal Access
Adalah memasuki sistem komputer, seperti penyimpanan rahasia perusahaan/ individu yang sudah dilengkapi oleh sistem keamanan, tanpa seizing pemilik/ adanya upaya menggunakan akses komputer untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Jenis Kejahatan:
1. Penyadapan tidak sah
1. Penyadapan tidak sah
(2. Penipuan melalui bank
(3. Pencucian uang
(4. Penggunaan jaringan milik pihak lain
2.2.6. Konten Ilegal (illegal content)
Adalah kejahatan dengan memasukkan data atau infromasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum, dan atau melanggar ketertiban hukum ke internet
Jenis Kejahatan:
1. Pornografi
2. Pelanggaran Hak Cipta (copyright)
3. Terorisme virtual
4. Perjudian dengan menggunakan sarana media siber
Jenis Kejahatan:
1. Pornografi
2. Pelanggaran Hak Cipta (copyright)
3. Terorisme virtual
4. Perjudian dengan menggunakan sarana media siber
2.2.7. Data Ilegal (illegal data)
Jenis Kejahatan:
1. Pemalsuan Kartu Kredit (carding)
2. Penjiplakan situs (typosquating)
1. Pemalsuan Kartu Kredit (carding)
2. Penjiplakan situs (typosquating)
2.2.8. Sabotase Siber (cyber sabotage)
Jenis Kejahatan:
1. Perusakan data (defacing/cracking)
2. Penyebaran virus (worm)
3. Perusakan sistem computer (denial of service [dos] attack)
1. Perusakan data (defacing/cracking)
2. Penyebaran virus (worm)
3. Perusakan sistem computer (denial of service [dos] attack)
BAB III
KESIMPULAN
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Layaknya interaksi di kehidupan nyata, pengguna internet khususnya media sosial juga memiliki aturan (hukum) dan etik. Etika di internet atau netiquette berasal dari kata “net” (= Jaringan (network)) atau internet. “Etiquette” (= etika atau tata nilai yang diterapkan dalam komunikasi dunia siber)nvensi atas norma – norma Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
secara filosofi digunakan sebagai panduan bagi aturan atau standar dalam proses komunikasi di internet atau merupakan etika berinternet sekaligus perilaku sosial yang berlaku di media online (Thurlow et al., dalam Nasrullah. 2016: 82).
Pertanyaannya kenapa kita perlu menerapkan hukum dan etik dalam media siber? Tentunya pengguna media siber itu berbeda beda dari banyak sekali latar belakang yang diharuskan berkumpul dalam suatu wadah yang disebut dengan media siber. Jadi untuk menyatukan perbedaan itu kita diharuskan mentaati hukum dan etik yang berlaku secara konvensional sudah disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Beberapa aspek hukum netiquette antara lain pertama copy-paste yaitu Pengambilan konten tanpa hak cipta atau penyebutan sumber dan konten tersebut dipublikasikan di media sosial miliknya, kedua copy right atau hak cipta menunjukkan bahwa konten/ semua yang ada di media sosial & internet merupakan hak cipta yang dilindungi. Sehingga, pengguna konten harus memiliki izin atau sepengetahuan dari pengguna. Ketiga copyleft yaitu menunjukkan bahwa pengguna membebaskan pengakses untuk memakai ciptaannya.
Didalam media siber juga ada pedoman pedoman yang perlu dilaksanakan diantaranya yaitu Verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi dan hak jawab, pencantuman berita, hak cipta, iklan, pencantuman pedoman dan sangketa.
Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber. Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.
Ada beberapa etika internet secara garis besar yang harus ditaati yaitu dilarang mengakses media sosial yang bertentangan dengan hukum, dilarang mengakakses media sosial yang berujung pada hujan publik yang bertentangan dengan etika sosial dalam masyarakat, dan dilarang mengakses media sosial yang berbahaya.
Daftar pustaka
Komentar
Posting Komentar